Fasilitas
Fasilitas yang digunakan oleh universitas adalah yang termasuk dalam rencana pengembangan universitas secara keseluruhan. Universitas Teknokrat Indonesia menyediakan dan mengelola fasilitas untuk melaksanakan kegiatan pendidikan. Hal ini sejalan dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dalam hal kemampuan, minat, potensi, dan kecerdasan manusia.
Fasilitas | |
Ruang Kaprodi | Ruang Perkuliahan |
Aula | Ruang Dosen |
Lab Komputer | Lab Kesekretarisan |
Lab Bahasa | Perpustakaan |
Ruang Pertemuan | Gelanggang Mahasiswa |
Ruang E-Learning | Ruang Video Conference |
| |
Ruang Kemahasiswaan | Masjid |
Ruang Kesehatan | Ruang Fitness |
Halaman Parkir Kendaraan | Ruang Musik |
Fasilitas